Pengertian Paradigme
1.Pengertian Paradigma
Kata paradigma merupakan kata serapan dari bahasa latin pada abad
pertengahan tahun 1483 yang berarti suatu model atau pola. Sedangkan dalam
bahasa latin artinya untuk membandingkan,bersebelahan dan memperlihatkan.
Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang orang
terhadap diri dan lingkungannya,yang akan mempengaruhinya dalam berpikir,
bersikap dan bertingkah laku. Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi,
konsep, nilai dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam
sebuah komunitas yang sama, khususnya dalam disiplin intelektual.
Sedangkan, pengertian pancasila sebagai paradigma yakni sebagai
sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, dan pola acuan berpikir, atau
lebih jelasnya sebagai sistem nilai yang di jadikan kerangka landasan, kerangka
cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya.
2.Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pengertian dari pembangunan itu sendiri adalah proses perubahan
yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan kearah tujuan yang di
cita-citakan. Pembangunan juga bisa di artikan sebagai usaha bangsa untuk
mrningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik.
Untuk mencapai tujuan pembangunan yang di harapkan, maka dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-Menghormati hak asasi manusia, artinya pembangunan tidak boleh
mengorbankan manusia tetapi harus mengangkat harkat dan martabat manusia.
-Pembangunan harus di laksanakan secara demokratis, artinya
melibatkan masyarakat sebagai tujuan dari pembangunan untuk mengambil keputusan
apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
-Pembangunan bukan untuk membuat kemiskinan masyarakat yang di
sebabkan karena ketidakadilan social.
2.1. Paradigma Pembangunan di Bidang Politik
Manusia Indonesia selaku warga Negara harus di tempatkan sebagai
subjek atau pelaku politik . Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka
pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
System politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat, kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. System politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah system politik demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu,
system politik Indonesia harus di kembangkan atas asas kerakyatan.
Pengembangan selanjutnya adalah system politik di dasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut
system politik Indonesia di kembangkan atas moral ketuhanan, moral
kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku
politik, baik dari warga Negara maupun penyelenggara Negara di kembangkan atas
dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santu dan
bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan social politik di artikan
bahwa pancasila bersifat social-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang
ingin di wujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam pancasila.
Di era globalisasi innformasi seperti sekarang ini, implementasi
tersebut perlu di rekonstruksi ke dalam perwujudan masyarakat-warga yang
mencakup masyarakat tradisional ( berbagai asal ethnic, agama dan golongan ) ,
masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian,
nilai-nilai social politik yang di jadikan moral baru masyarakat ninformasi
adalah :
a.Nilai toleransi
b.Nilai transparan hokum dan kelembagaan
c.Nilai kejujuran dan komitmen
d.Bermoral berdasarkan consensus
1.1. Paradigma Pembangunan di bidang Ekonomi
Dalam paradigma pembangunan di bidang ekonomi lebih mengacu pada
sila ke-4 dalam pancasila. Dalam ekonomi kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi
hanya untuk kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang
berkeadilan.
1.2.Paradigma Pembangunan di
bidang sosial dan budaya
Pembangunan bidang social budaya harus di laksanakan atas dasar
kepentingan nasional, yaitu terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis,
aman, tentram dan damai. Pengaruh budaya asing harus di terima apabila di
perlukan dalam membangun masyarakat Indonesia yang modern. Namun, perlu diingat
bahwa masyarakat modern bukan berarti masyarakat yang berbudaya barat,
melainkan masyarakat yang tetap berpijak pada akar budayanya. Nilai-nilai
kehidupan yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia dan di anggap masih
relevan dengan kebutuhan masyarakat modern harus tetap di pelihara dan di
kembangkan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakatnya.
Sesungguhnya nilai-nilai pancasila itu memenuhi criteria sebagai
puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan bersama bagi kebudayaan-kebudayaan di
daerah. Hal tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
1.Sila pertama, menunjukkan tidak satupun suku nbangsa atau pun
golongan social dan community setempat di Indonesia yang tidak mengenal
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.Sila kedua, merupakan nilai budaya yang di junjung tinggi oleh
segenap warga Negara Indonesia tanpa membedakan asal usul kesukubangsaan,
kedaerahan maupun golongannya.
3.Sila ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan
tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri
sebagai suatu bangsa yang berdaulat.
4.Sila keempat, merupaka nilai budaya yang luas persebarannya di
kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui
musyawarah.
5.Sila kelima, betapa nilai-nilai keadilan social itu mmenjadi
landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
1.1. Paradigma Pembangunan di bidang Hukum
Negara hanya dapat disebut Negara hokum apabila hokum yang
diikutinya adalah hukum yang adil dan baik.
Pancasila pantas di jadikan sebagai landasan hukum karena pancasila
merupakan konsensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap
dan cara hidup bangsa Indonesia.
Sistem hukum di Indonesia menurut wawasan pancasila merupakan
bagian integral dari keseluruhan sistem kehidupan masyarakat sebagai satu
ketuhanan melalui berbagai pengaruh dan interaksinya dengan sistem-sistem
lainnya.
Di lihat dari arti dan makna sila Pancasila yang berkaitan dengan
hukum adalah sebagai berikut :
1.Sila pertama, ketuhanan yang maha Esa yaitu :
a.Tidak memaksa
warga negara untuk beragama, tetapi di wajibkan memeluk agama sesuai dengan
hukum yang berlaku
b.Negara
memberi fasilitator bagi tumbuh suburnya agama, iman warga negara dan menjadi
mediator ketika terjadi konflik agama.
c.Dalam konteks
bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan pancasila, dengan sendirinya
di jamin kebebasan memeluk agama masing-masing.
2.Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab :
a.Mewujudkan
keadilan dan peradaban yang tidak lemah, hal ini berarti yang di tuju
masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu
perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi
penyimpangan-penyimpangan.
b.Keadilan di
wujudkan berdasarkan hokum
1.Sila ketiga, persatuan indonesia :
a.Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.Sanggup dan
rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
2.Sila keempat, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan :
a.Hukum di
Indonesia menganut asas demokrasi
b.Perbedaan
secara umum, demokrasi di barat dan Indonesia terletak pada permusyawaratan,
yaitu mengusahakan keputusan bersama secara bulat untuk mencapai mufakat,
kemudian mengambil tindakan bersama.
3.Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :
a.Keadilan dalam
hukum yang berarti adanya persamaan, penyetaraan dari berbagai kalangan.
b.Perlindungan
negara terhadap kelompok yang lemah agar masyarakat dapat bekerja sesuai dengan
bidangnya.
1.1. Paradigma Pembangunan di bidang Kehidupan antar umat beragama
1.2.Paradigma Pembangunan di bidang IPTEK
Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi atau
IPTEK merupakan salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat
bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan penguasaan iptek menjadi sangat penting,
manakala di kaitkan dengan kehidupan global yang di tandai dengan persaingan.
Namun demikian, pengembangan iptek bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan
material melainkan harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Artinya,
perkembangan iptek harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin.
Dengan pemikiran di atas dapat kita ketahui adanya tujuan esensial daripada
iptek, yaitu demi kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya iptek
itu tidak bebas nilai melainkan terikat oleh nilai.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus
merupakana sumber nilai, kerangka pikir, serta asas moralitas bagi pembangunan
iptek. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup pancasila, maka tidak
berlebihan apabila pengembangan iptek harus di dasarkan atas paradigma
pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam
pembangunan iptek.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu
pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional antara
akal,rasa dan kehendak.
Sila kemanusiaan yang adil dsan beradab, menekankan bahwa iptek
haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga terwujud hakikat tujuan iptek
yaitu, demi kesejahteraan umat manusia. Bukan untuk kesombongan dan keserakahan
manusia melainkan harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran pada bangsa
Indonesia bahwa rasa rasionalisme bangsa Indonesia akibat dari adanya kemajuan
iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan
terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara
demokratis. Di sini ilmuwan tidak hanya
di tempatkan untuk memiliki kebebasan dalam pengembangan iptek, namun juga
harus ada saling menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan bersifat
terbuka untuk menerima kririkan.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, iptek di
dasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu
keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan
tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat,bangsa dan
negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.
Jadi, dapat di simpulkan bahwa sila-sila pancasila harus merupakan
sumber nilai kerangka pikir serta basis moralitas bagi perkembangan iptek.
2.Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah menata kehidupan
bangsa dan negara dalam suatu sistem negara di bawah nilai-nilai pancasila,
bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Betapapun
perubahan dan reformasi dilakukan, namun bangsa Indonesia tidak akan
menghancurkan nilai religious, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai
kerakyatan serta nilai keadilannya. Bahkan pada hakikatnya, reformasi itu
sendiri mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang yang
merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini di
selewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun
baru.
3.Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian dan
pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat untuk mengembangkan
nilai-nilai luhur. Selain itu, kampus
merupakan wadah perkembangan nialai-nilai moral yang dimana seluruh warganya
diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan di
jiwai oleh pancasila. Masyarakat kampus sebagai masyarakat yang ilmiah harus
benar-benar mengamalkan budaya akademika seperti sikap kerjasama, santun,
mencintai kemajuan ilmu dan teknologi, serta mendorong berkembangnya sikap
mencintai seni. Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggungjawab secara
moral atas kebenaran obyektif, bertanggungjawab terhadap masyarakat bangsa dan
negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan yang di dasarkan pada
nilai ketuhanan. Oleh karena itu, sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar
oleh kepentingan-kepentingan polotik penguasa sehingga benar-benar luhur dan
mulia.
Implementasi nilai-nilai Pancasila di kehidupan Kampus :
1.Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a.Dalam fase
jam kuliah telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jam untuk
ibadah.
b.Mahasiswa
baru diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ESQ ( Emotional Spiritual Quetion )
c.Di
universitas terdapat unit kegiatan mahasiswa yang menjadi tempat berkumpulnya
mahasiswa yang berbeda agama.
2.Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Mahasiswa terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, budaya
dan ras tetapi dalam perbedaan tersebut mereka bersatu dalam kebersamaan, tidak
ada pembeda antara yang satu dengan yang lainnya.
3.Sila Persatuan Indonesia
Dalam kehidupan kampus dapat kita ambil contoh melalui organisasi
kemahasiswaan. Para mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa di
berbagai universitas di Indonesia. Hal tersebut menjadi bukti ada sikap dan
upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa di seluruh Indonesia.
Contohnya adalah organisasi ismafarmasi,PMI,dan lain-lain.
4.Sila Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarata perwakilan
Permusyawaratan dilakukan untuk mendapatkan hasil yang bulat dan
jelas. Hal ini pula di terapkan dalam kehidupan kampus yang berkenaan dengan
musyawarah dan diskusi antar dosen, senat dan mahasiswa.

Comments
Post a Comment