Pengertian Paradigme







1.Pengertian Paradigma
Kata paradigma merupakan kata serapan dari bahasa latin pada abad pertengahan tahun 1483 yang berarti suatu model atau pola. Sedangkan dalam bahasa latin artinya untuk membandingkan,bersebelahan dan memperlihatkan. 
Paradigma dalam disiplin intelektual adalah cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya,yang akan mempengaruhinya dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku. Paradigma juga dapat berarti seperangkat asumsi, konsep, nilai dan praktik yang di terapkan dalam memandang realitas dalam sebuah komunitas yang sama, khususnya dalam disiplin intelektual.
Sedangkan, pengertian pancasila sebagai paradigma yakni sebagai sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, dan pola acuan berpikir, atau lebih jelasnya sebagai sistem nilai yang di jadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya.
2.Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pengertian dari pembangunan itu sendiri adalah proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan kearah tujuan yang di cita-citakan. Pembangunan juga bisa di artikan sebagai usaha bangsa untuk mrningkatkan mutu dan taraf hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik.
Untuk mencapai tujuan pembangunan yang di harapkan, maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
-Menghormati hak asasi manusia, artinya pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia tetapi harus mengangkat harkat dan martabat manusia.
-Pembangunan harus di laksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan dari pembangunan untuk mengambil keputusan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
-Pembangunan bukan untuk membuat kemiskinan masyarakat yang di sebabkan karena ketidakadilan social.
2.1. Paradigma Pembangunan di Bidang Politik
Manusia Indonesia selaku warga Negara harus di tempatkan sebagai subjek atau pelaku politik . Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. System politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat, kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. System politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah system politik demokrasi bukan otoriter. Berdasar hal itu, system politik Indonesia harus di kembangkan atas asas kerakyatan.
Pengembangan selanjutnya adalah system politik di dasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut
system politik Indonesia di kembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan. Perilaku politik, baik dari warga Negara maupun penyelenggara Negara di kembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santu dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan social politik di artikan bahwa pancasila bersifat social-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin di wujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam pancasila.
Di era globalisasi innformasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu di rekonstruksi ke dalam perwujudan masyarakat-warga yang mencakup masyarakat tradisional ( berbagai asal ethnic, agama dan golongan ) , masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai social politik yang di jadikan moral baru masyarakat ninformasi adalah :
a.Nilai toleransi
b.Nilai transparan hokum dan kelembagaan
c.Nilai kejujuran dan komitmen
d.Bermoral berdasarkan consensus
1.1. Paradigma Pembangunan di bidang Ekonomi
Dalam paradigma pembangunan di bidang ekonomi lebih mengacu pada sila ke-4 dalam pancasila. Dalam ekonomi kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi hanya untuk kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berkeadilan. 
 1.2.Paradigma Pembangunan di bidang sosial dan budaya
Pembangunan bidang social budaya harus di laksanakan atas dasar kepentingan nasional, yaitu terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis, aman, tentram dan damai. Pengaruh budaya asing harus di terima apabila di perlukan dalam membangun masyarakat Indonesia yang modern. Namun, perlu diingat bahwa masyarakat modern bukan berarti masyarakat yang berbudaya barat, melainkan masyarakat yang tetap berpijak pada akar budayanya. Nilai-nilai kehidupan yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia dan di anggap masih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern harus tetap di pelihara dan di kembangkan sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakatnya.
Sesungguhnya nilai-nilai pancasila itu memenuhi criteria sebagai puncak kebudayaan, sebagai kerangka acuan bersama bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah. Hal tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut :
1.Sila pertama, menunjukkan tidak satupun suku nbangsa atau pun golongan social dan community setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.Sila kedua, merupakan nilai budaya yang di junjung tinggi oleh segenap warga Negara Indonesia tanpa membedakan asal usul kesukubangsaan, kedaerahan maupun golongannya.
3.Sila ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai suatu bangsa yang berdaulat.
4.Sila keempat, merupaka nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah.
5.Sila kelima, betapa nilai-nilai keadilan social itu mmenjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
1.1. Paradigma Pembangunan di bidang Hukum
Negara hanya dapat disebut Negara hokum apabila hokum yang diikutinya adalah hukum yang adil dan baik.  Pancasila pantas di jadikan sebagai landasan hukum karena pancasila merupakan konsensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
Sistem hukum di Indonesia menurut wawasan pancasila merupakan bagian integral dari keseluruhan sistem kehidupan masyarakat sebagai satu ketuhanan melalui berbagai pengaruh dan interaksinya dengan sistem-sistem lainnya.
Di lihat dari arti dan makna sila Pancasila yang berkaitan dengan hukum adalah sebagai berikut :
1.Sila pertama, ketuhanan yang maha Esa yaitu :
a.Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi di wajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku
b.Negara memberi fasilitator bagi tumbuh suburnya agama, iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik agama.
c.Dalam konteks bernegara, maka dalam masyarakat yang berdasarkan pancasila, dengan sendirinya di jamin kebebasan memeluk agama masing-masing.
2.Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab :
a.Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah, hal ini berarti yang di tuju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan.
b.Keadilan di wujudkan berdasarkan hokum
1.Sila ketiga, persatuan indonesia :
a.Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.Sanggup dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.
2.Sila keempat, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan :
a.Hukum di Indonesia menganut asas demokrasi
b.Perbedaan secara umum, demokrasi di barat dan Indonesia terletak pada permusyawaratan, yaitu mengusahakan keputusan bersama secara bulat untuk mencapai mufakat, kemudian mengambil tindakan bersama.
3.Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia :
a.Keadilan dalam hukum yang berarti adanya persamaan, penyetaraan dari berbagai kalangan.
b.Perlindungan negara terhadap kelompok yang lemah agar masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
1.1. Paradigma Pembangunan di bidang Kehidupan antar umat beragama
1.2.Paradigma Pembangunan di bidang IPTEK
Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi atau IPTEK merupakan salah satu syarat menuju terwujudnya kehidupan masyarakat bangsa yang maju dan modern. Pengembangan dan penguasaan iptek menjadi sangat penting, manakala di kaitkan dengan kehidupan global yang di tandai dengan persaingan. Namun demikian, pengembangan iptek bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan material melainkan harus memperlihatkan aspek-aspek spiritual. Artinya, perkembangan iptek harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Dengan pemikiran di atas dapat kita ketahui adanya tujuan esensial daripada iptek, yaitu demi kesejahteraan umat manusia, sehingga pada hakikatnya iptek itu tidak bebas nilai melainkan terikat oleh nilai.
Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakana sumber nilai, kerangka pikir, serta asas moralitas bagi pembangunan iptek. Sebagai bangsa yang memiliki pandangan hidup pancasila, maka tidak berlebihan apabila pengembangan iptek harus di dasarkan atas paradigma pancasila. Apabila kita melihat sila demi sila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta, perimbangan antara rasional dan irasional antara akal,rasa dan kehendak.
Sila kemanusiaan yang adil dsan beradab, menekankan bahwa iptek haruslah bersifat beradab dan bermoral, sehingga terwujud hakikat tujuan iptek yaitu, demi kesejahteraan umat manusia. Bukan untuk kesombongan dan keserakahan manusia melainkan harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.
Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran pada bangsa Indonesia bahwa rasa rasionalisme bangsa Indonesia akibat dari adanya kemajuan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan persahabatan antar daerah di berbagai daerah.
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan iptek secara demokratis.  Di sini ilmuwan tidak hanya di tempatkan untuk memiliki kebebasan dalam pengembangan iptek, namun juga harus ada saling menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan bersifat terbuka untuk menerima kririkan.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, iptek di dasarkan pada keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat,bangsa dan negara, serta manusia dengan alam lingkungannya.
Jadi, dapat di simpulkan bahwa sila-sila pancasila harus merupakan sumber nilai kerangka pikir serta basis moralitas bagi perkembangan iptek.
2.Pancasila sebagai Paradigma Reformasi 
Pancasila sebagai paradigma reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara di bawah nilai-nilai pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Betapapun perubahan dan reformasi dilakukan, namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai religious, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya. Bahkan pada hakikatnya, reformasi itu sendiri mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini di selewengkan demi kekuasaan sekelompok orang, baik pada masa orde lama maupun baru.
3.Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Kampus
Kampus merupakan wadah kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, sekaligus merupakan tempat untuk mengembangkan nilai-nilai luhur.  Selain itu, kampus merupakan wadah perkembangan nialai-nilai moral yang dimana seluruh warganya diharapkan menjunjung tinggi sikap yang menjiwai moralitas yang tinggi dan di jiwai oleh pancasila. Masyarakat kampus sebagai masyarakat yang ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademika seperti sikap kerjasama, santun, mencintai kemajuan ilmu dan teknologi, serta mendorong berkembangnya sikap mencintai seni. Masyarakat kampus wajib senantiasa bertanggungjawab secara moral atas kebenaran obyektif, bertanggungjawab terhadap masyarakat bangsa dan negara, serta mengabdi pada kesejahteraan kemanusiaan yang di dasarkan pada nilai ketuhanan. Oleh karena itu, sikap masyarakat kampus tidak boleh tercemar oleh kepentingan-kepentingan polotik penguasa sehingga benar-benar luhur dan mulia.
Implementasi nilai-nilai Pancasila di kehidupan Kampus :
1.Sila Ketuhanan yang Maha Esa
a.Dalam fase jam kuliah telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu jam untuk ibadah.
b.Mahasiswa baru diwajibkan untuk mengikuti pelatihan ESQ ( Emotional Spiritual Quetion )
c.Di universitas terdapat unit kegiatan mahasiswa yang menjadi tempat berkumpulnya mahasiswa yang berbeda agama.
2.Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Mahasiswa terdiri dari berbagai macam suku bangsa, agama, budaya dan ras tetapi dalam perbedaan tersebut mereka bersatu dalam kebersamaan, tidak ada pembeda antara yang satu dengan yang lainnya.
3.Sila Persatuan Indonesia
Dalam kehidupan kampus dapat kita ambil contoh melalui organisasi kemahasiswaan. Para mahasiswa membentuk suatu jaringan perkumpulan mahasiswa di berbagai universitas di Indonesia. Hal tersebut menjadi bukti ada sikap dan upaya untuk menjalin rasa kebersamaan diantara para mahasiswa di seluruh Indonesia. Contohnya adalah organisasi ismafarmasi,PMI,dan lain-lain.
4.Sila Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan
Permusyawaratan dilakukan untuk mendapatkan hasil yang bulat dan jelas. Hal ini pula di terapkan dalam kehidupan kampus yang berkenaan dengan musyawarah dan diskusi antar dosen, senat dan mahasiswa.

Comments

Popular Posts